UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian
ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta
memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan
kecakapan hidup bagi setiap
warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa
gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan
kepramukaan mempunyai peran besar dalam
pembentukan kepribadian generasi muda sehingga
memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup
untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
d. bahwa
peraturan perundang-undangan yang berlaku saat
ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal
21, Pasal 28, Pasal 28C, dan
Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Gerakan
Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh
pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2.
Pramuka
adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam
pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
3.
Kepramukaan
adalah segala aspek yang berkaitan dengan
pramuka.
4.
Pendidikan
Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,
kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka
melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
5.
Gugus
Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi
terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
6.
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi
bagi tenaga pendidik kepramukaan.
7.
Satuan
Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi,
aspirasi, dan agama.
8.
Satuan
Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan bagi peserta didik
sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9.
Gugus
Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
10.
Kwartir
adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin
secara kolektif pada setiap tingkatan
wilayah.
11.
Majelis
Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan
kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
12.
Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Pemerintah
Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
14.
Menteri
adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua;
dan
d. permainan yang berorientasi pada
pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk
membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian
yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan
Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
serta Melestarikan lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan
dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup
pramuka.
Pasal 6
(1)
Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka
dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka
terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3)
Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam
kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4)
Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup, ikut serta
membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a.
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c.
patriot yang sopan dan kesatria;
d.
patuh dan suka bermusyawarah;
e.
rela menolong dan tabah;
f.
rajin, terampil, dan gembira;
g.
hemat, cermat, dan bersahaja;
h.
disiplin, berani, dan setia;
i.
bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j.
suci dalam
pikiran, perkataan dan perbuatan.
Pasal 7
(1)
Kegiatan
pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan
berlandaskan pada kode kehormatan pramuka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)
Kegiatan
pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk
meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual,
keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan
melalui metode belajar interaktif dan progresif.
(3)
Metode
belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a.
pengamalan
kode kehormatan pramuka;
b.
kegiatan
belajar sambil melakukan;
c.
kegiatan
yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d.
kegiatan
yang menantang;
e.
kegiatan
di alam terbuka;
f.
kehadiran
orang dewasa yang memberikan dorongan
dan dukungan;
g.
penghargaan
berupa tanda kecakapan; dan
h.
satuan
terpisah antara putra dan putri.
(4)
Penerapan
metode belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
(5)
Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan berdasarkan pada
pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6)
Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau
tanda kecakapan umum dan kecakapan khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a.
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c.
kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d.
kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e.
tolong-menolong;
f.
bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g.
jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h.
hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i.
rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
terdiri atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10
(1)
Kegiatan
pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan
menggunakan sistem among.
(2)
Sistem
among merupakan proses pendidikan kepramukaan
yang membentuk peserta didik agar berjiwa
merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan
timbal balik antar manusia.
(3)
Sistem
among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip
kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c.
di
belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem
Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur
pendidikan nonformal yang diperkaya
dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan
Kurikulum
Pasal 13
(1)
Setiap
warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2)
Peserta
didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3)
Peserta
didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota
muda.
Pasal 14
(1)
Tenaga
pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri
atas:
a.
pembina;
b.
pelatih;
c.
pamong;
dan
d.
instruktur.
(2)
Tenaga
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3)
Tenaga
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang
mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) dan
kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan
standar kurikulum yang ditetapkan
oleh badan standardisasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1)
Evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan
kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan kepada pihak
yang berkepentingan.
(2)
Evaluasi
dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik,
dan kurikulum, pada setiap jenjang dan satuan
pendidikan kepramukaan.
(3)
Evaluasi
terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4)
Evaluasi
terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat
pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk
oleh kwartir nasional.
(5)
Evaluasi
terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan
oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional
yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
(1)
Akreditasi
dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan
dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap
jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)
Akreditasi
dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1)
Sertifikat
berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat kompetensi.
(2)
Tanda
kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai
pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan
umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan
jenjang pendidikan kepramukaan.
(3)
Sertifikat
kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri,
sukarela, dan nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka
terdiri atas:
a.
gugus
depan; dan
b.
kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf a meliputi gugusdepan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1)
Gugus
depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus
depan di lingkungan pendidikan formal.
(2)
Gugus
depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas
kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan,
dan komunitas lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan
Organisasi
Pasal 24
Gugusdepan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf a dibentuk melalui
musyawarah anggota pramuka.
Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat
(1) dapat membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1)
Kwartir
cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2)
Kwartir
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh pengurus
organisasi gerakan pramuka
yang berada di bawahnya secara demokratis melalui
musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang,
Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
(1)
Kwartir
ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf a merupakan satuan organisasi gerakan pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin
dan mengendalikan gerakan pramuka dan
kegiatan kepramukaan di kecamatan.
(3)
Kwartir
ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan melalui musyawarah ranting.
(4)
Kepengurusan
kwartir ranting dibentuk melalui musyawarah
ranting.
(5)
Kepemimpinan
kwartir ranting bersifat kolektif.
(6)
Musyawarah
ranting sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
c.
penetapan
rencana kerja organisasi.
Pasal 29
(1)
Kwartir
cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di kabupaten/kota.
(2)
Kwartir
cabang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan
gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan
di kabupaten/kota.
(3)
Kwartir
cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
melalui musyawarah cabang.
(4)
Kepengurusan
kwartir cabang dibentuk melalui musyawarah
cabang.
(5)
Kepemimpinan
kwartir cabang bersifat kolektif.
(6)
Musyawarah
cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan forum untuk:
a.
pertanggungjawaban
organisasi;
b.
pemilihan
dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir
cabang; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1)
Kwartir
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi.
(2)
Kwartir
daerah mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan
gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan
di provinsi.
(3)
Kwartir
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
melalui musyawarah daerah.
(4)
Kepengurusan
kwartir daerah dibentuk melalui musyawarah
daerah.
(5)
Kepemimpinan
kwartir daerah bersifat kolektif.
(6)
Musyawarah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan forum untuk:
a.
pertanggungjawaban
organisasi;
b.
pemilihan
dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir
daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
(1)
Kwartir
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
(2)
Kwartir
nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan
gerakan pramuka serta kegiatan kepramukaan
lingkup nasional.
(3)
Kwartir
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4)
Kepengurusan
kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah
nasional.
(5)
Kepemimpinan
kwartir nasional bersifat kolektif.
(6)
Musyawarah
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum musyawarah tertinggi untuk:
a.
pertanggungjawaban
organisasi;
b.
pemilihan
dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir
nasional;
c.
perubahan
dan penetapan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis
organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1)
Satuan
organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a.
satuan
karya pramuka;
b.
gugus
darma pramuka;
c.
satuan
komunitas pramuka;
d.
pusat
penelitian dan pengembangan;
e.
pusat
informasi; dan/atau
f.
badan
usaha.
(2)
Ketentuan
mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1)
Pada
setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
(2)
Majelis
pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas memberikan bimbingan moral dan keorganisatorisan
serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan.
(3)
Majelis
pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah
daerah; dan
c.
tokoh
masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c harus memiliki komitmen yang tinggi
terhadap gerakan pramuka.
Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tugas, fungsi, tanggung jawab, susunan organisasi,
dan tata kerja gugus depan, kwartir, dan majelis
pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
(2)
Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a.
lambang;
b.
bendera;
c.
panji;
d.
himne;
dan
e.
pakaian
seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a.
menjamin
kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan
kepramukaan;
b.
membimbing,
mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan
dan berkesinambungan; dan
c.
membantu
ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang
diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah
berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengawasan
terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan
kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur, serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda
kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama
mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b.
menjunjung
tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan
ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
dan memperoleh informasi tentang perkembangan
anaknya.
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a.
membimbing,
mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti
pendidikan kepramukaan; dan
b.
membimbing,
mendukung, dan membantu satuan pendidikan
kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan
serta dan memberikan dukungan
sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh
dari:
a.
iuran
anggota sesuai dengan kemampuan;
b.
sumbangan
masyarakat yang tidak mengikat; dan
c.
sumber
lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Selain
sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)
Sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, selain berupa uang dapat juga berupa barang
atau jasa.
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka
dilaksanakan secara transparan, tertib, dan
akuntabel serta diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing
tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing
yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 dapat dibekukan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka
yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan putusan
pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
organisasi
gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan yang ada sebelum
Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b.
satuan
atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tetap menjalankan
tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi
yang bersangkutan;
c.
aset
yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d.
anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2010 NOMOR 131
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan
Rakyat,
Wisnu Setiawan
0 Responses to “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA”
Posting Komentar